Menurut saya sendiri,
hubungan antara Hukum dan Negara itu sangat tidak terelakkan. Soalnya Negara harus
memiliki suatu hukum yg mengatur sistem pemerintahan di dalam Negara itu
sendiri, supaya Negara itu dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya hukum di Negara
itu sendiri sudah dipastikan banyak warga negaranya yg akan melakukan suatu
pelanggaran dan bisa membuat warganya melakukan suatu penyimpangan norma-norma.
Entah dari norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, bahkan norma hukum
itu sendiri.
Tapi terkadang hukum
itu dapat dimanipulasi dari pemerintahan Negara itu sendiri, soalnya biasanya
hukum itu dikendalikan secara penuh oleh pemerintahan dari Negara nya. Contohnya
seperti orang-orang yg terkait pada instansi besar di Negara itu atau orang yg memiliki
suatu kekuasaan tinggi, mereka dapat merasakan suatu tempat khusus yg kebal
dari ancaman dari hukuman. Tapi sebaliknya, masyarakat kecil akan merasa hukum
tidak berpihak kepada mereka lagi. Sungguh sangat miris mendengarnya, namun apa
yg mau di kata. Maka dari itu, seharusnya hukum itu haruslah netral dan sangat
menjunjung tinggi yg namanya keadilan. Membela yg benar dan menindas yg salah.
Jadi, menurut
pengertiannya hukum itu adalah suatu sistem yg penting untuk menjalankan suatu lembaga
di suatu wilayah sehingga membuat suatu wilayah itu dapat tertata dengan baik
dan benar. Maka, hubungan antara Hukum dengan Negara itu untuk mengatur segala
perilaku warga Negara agar lebih terarah sehingga membuat warga Negara itu agar
tidak melakukan perbuatan yg menyimpang norma. Serta dapat mengatur suatu hubungan
antara Negara satu dengan yg lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar