Rabu, 31 Oktober 2012

Menurut pendapat anda bagaimana seharusnya hubungan Hukum dengan Negara ?


Menurut saya sendiri, hubungan antara Hukum dan Negara itu sangat tidak terelakkan. Soalnya Negara harus memiliki suatu hukum yg mengatur sistem pemerintahan di dalam Negara itu sendiri, supaya Negara itu dapat berjalan dengan baik. Tanpa adanya hukum di Negara itu sendiri sudah dipastikan banyak warga negaranya yg akan melakukan suatu pelanggaran dan bisa membuat warganya melakukan suatu penyimpangan norma-norma. Entah dari norma kesusilaan, norma agama, norma kesopanan, bahkan norma hukum itu sendiri.
Tapi terkadang hukum itu dapat dimanipulasi dari pemerintahan Negara itu sendiri, soalnya biasanya hukum itu dikendalikan secara penuh oleh pemerintahan dari Negara nya. Contohnya seperti orang-orang yg terkait pada instansi besar di Negara itu atau orang yg memiliki suatu kekuasaan tinggi, mereka dapat merasakan suatu tempat khusus yg kebal dari ancaman dari hukuman. Tapi sebaliknya, masyarakat kecil akan merasa hukum tidak berpihak kepada mereka lagi. Sungguh sangat miris mendengarnya, namun apa yg mau di kata. Maka dari itu, seharusnya hukum itu haruslah netral dan sangat menjunjung tinggi yg namanya keadilan. Membela yg benar dan menindas yg salah.
Jadi, menurut pengertiannya hukum itu adalah suatu sistem yg penting untuk menjalankan suatu lembaga di suatu wilayah sehingga membuat suatu wilayah itu dapat tertata dengan baik dan benar. Maka, hubungan antara Hukum dengan Negara itu untuk mengatur segala perilaku warga Negara agar lebih terarah sehingga membuat warga Negara itu agar tidak melakukan perbuatan yg menyimpang norma. Serta dapat mengatur suatu hubungan antara Negara satu dengan yg lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar