Ini merupakan beberapa pengertian hukum yg berhubungan dengan negara, menurut beberapa ahli :
- Aristotele
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
-
Mr.
E.M. Mayers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
-
Duguit
hukum adalah tingkah
laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
-
E.
Utrecht
Hukum adalah himpunan
petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
-
M.H.
Tirtaamidjata, S.H.,
Bahwa hukum adalah
semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan
dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar